ALGORAKonsultasi gratis
ERP

Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah di Indonesia? (Dan Kenapa Scan TTD Bukan Jawabannya)

TTE tersertifikasi sah dan setara tanda tangan basah menurut UU ITE, PP 71/2019, dan Permen Kominfo 11/2022 — tapi scan tanda tangan bukan TTE. Ini penjelasan lengkapnya.

Algora Teknologi Indonesia9 Juli 2026 · 4 menit baca
Apakah Tanda Tangan Elektronik Sah di Indonesia? (Dan Kenapa Scan TTD Bukan Jawabannya)

Dokumennya sudah siap. Tinggal ditandatangani. Dan di titik ini, kebanyakan bisnis cuma melihat dua jalur — yang dua-duanya bermasalah:

  1. Tanda tangan basah — print tiga rangkap, antar ke kantor, lalu "bapak dinas luar, besok ya." Goresannya 3 detik; menunggunya berhari-hari.
  2. Tempel scan tanda tangan — cepat memang. Tapi di mata hukum, itu cuma gambar.

Episode kelima Kamus Digital membahas jalur ketiga: Tanda Tangan Elektronik (TTE) — dan menjawab pertanyaan yang paling sering kami terima: memangnya sah?

Dulu yang penting: scan TTD itu bukan TTE

Dua-duanya digital, bedanya jauh.

Gambar scan hanyalah gambar: bisa di-copy siapa saja, ditempel ke dokumen apa saja, dan tidak menyimpan bukti apa pun tentang siapa yang menandatangani, kapan, dan untuk dokumen yang mana. Mudah dipalsukan — dan mudah disangkal.

TTE tersertifikasi adalah identitas: penandatangannya diverifikasi oleh PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik — lembaga yang diakui Kominfo/Komdigi), lalu tanda tangannya dikunci secara kriptografi ke dokumen. Dokumen diubah satu karakter pun setelah ditandatangani? Ketahuan. Kode sertifikat unik di bawah tanda tangan itu buktinya — bisa diverifikasi siapa pun.

Sah menurut hukum Indonesia 🇮🇩

Jawaban singkatnya: ya — TTE tersertifikasi sah, dan kekuatan hukumnya setara tanda tangan basah. Dasarnya berlapis:

RegulasiIsinya
UU ITE No. 11/2008 jo. UU 19/2016 jo. UU 1/2024Pasal 5 & 11: TTE adalah alat bukti yang sah, dengan kekuatan hukum dan akibat hukum
PP No. 71/2019 (PSTE)Pasal 53: TTE tersertifikasi wajib menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui pemerintah
Permen Kominfo No. 11/2022standar penyelenggaraan, audit, dan pengakuan PSrE

Kata kuncinya: tersertifikasi, melalui PSrE terdaftar. Itu yang membedakan TTE yang diakui pengadilan dari sekadar gambar tempelan. Lengkapi dengan e-Meterai resmi, dan dokumen digitalmu berdiri di pijakan hukum yang sama dengan map kertas bermaterai di laci kantor.

Dan ini standar global, bukan tren lokal 🌏

  • Uni Eropa — eIDAS (Reg. 910/2014, berlaku sejak 2016): Qualified Electronic Signature berkekuatan hukum setara tanda tangan basah di seluruh UE.
  • Amerika Serikat — ESIGN Act (2000) + UETA: keabsahan tanda tangan tidak boleh ditolak hanya karena bentuknya elektronik; diadopsi 49 negara bagian.
  • PBB — UNCITRAL Model Law: kerangka internasional yang diadopsi banyak negara, termasuk Australia, Kanada, dan sebagian besar Asia.

Indonesia tidak sedang coba-coba — kita mengikuti arah yang sama dengan dunia.

Bagaimana rasanya di lapangan?

Di Algora E-Sign — sistem yang kami bangun sendiri — alurnya dua langkah: upload dokumen dan tentukan penandatangan (plus e-meterai bila perlu), lalu semua pihak menandatangani dari HP masing-masing. Disposisi mengalir digital, jejak audit tercatat (siapa membuka, menyetujui, menandatangani — kapan pun), dan kamu selalu tahu dokumen sedang berhenti di siapa, tanpa bertanya ke siapa-siapa.

Baris tanda tangan yang dulu kosong berhari-hari — sampai jadi tatakan gelas — kini terisi dalam hitungan menit. Goresan 3 detik, tetap 3 detik.

Isi baris tanda tanganmu — dari mana saja

Setiap organisasi punya alur dokumen yang berbeda: ada yang butuh disposisi berlapis, ada yang butuh e-meterai di tiap kontrak. Karena itu e-sign/e-office paling efektif kalau dirancang mengikuti alurmu. Ceritakan alur dokumen di tempatmu — konsultasi awal gratis, Rp 0, langsung dengan engineer yang membangunnya.

Versi visual artikel ini ada di Instagram @algora.id — episode berikutnya: "pelanggan datang lagi… tapi kamu lupa dia siapa?" (CRM).

Algora — Teknologi Indonesia. Digitalisasi dimulai dari sini.


Referensi hukum: Mekari Sign — legalitas TTE, JDIH Komdigi — PP 71/2019, fynk — e-signature legality. Artikel ini bukan nasihat hukum; untuk kasus spesifik, konsultasikan dengan penasihat hukummu.

Hubungi kami melalui algora.id atau DM Instagram @algora.id. Baru kenal Algora? Mulai dari perkenalan kami.

Bagikan:WhatsAppXLinkedIn
BACA JUGA

Artikel terkait

KONSULTASI AWAL TANPA BIAYA

Ceritakan kebutuhan Anda.

Konsultasi awal tanpa biaya. Kami bantu memilih aplikasi dan langkah pertamanya.

  1. 1KonsultasiOnline atau tatap muka.
  2. 2Usulan & perkiraan biayaAplikasi yang cocok dan langkah pertamanya.
  3. 3Demo atau rancanganLihat tampilannya sebelum dibangun.
Pindai untuk chat WhatsApp